Umum  

Ketua GMBI Distrik Banjarnegara Tanggapi Tegas Pernyataan Wakapolda Jateng Soal Dugaan Pencatutan Nama Lembaga

Banjarnegara – Suara Rakyat Bawah,

Pernyataan Wakapolda Jawa Tengah dalam konferensi pers baru-baru ini, yang menyebut dugaan keterlibatan lembaga swadaya masyarakat dalam aksi-aksi premanisme di wilayah hukum Polda Jateng, menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Banjarnegara, Slamet Wahyudi, yang menegaskan bahwa nama lembaganya tidak terkait dan tidak seharusnya dikaitkan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Slamet Wahyudi menyampaikan keberatannya atas disebut-sebutnya nama GMBI dalam konteks dugaan keterlibatan dalam tindakan premanisme. Menurut Slamet, informasi yang menyebutkan adanya anggota GMBI yang terlibat tidak sesuai dengan realitas yang ada di lapangan.

“Saya ingin menegaskan bahwa GMBI Distrik Banjarnegara tidak pernah terlibat dalam aksi-aksi premanisme sebagaimana yang dituduhkan atau disinggung dalam konferensi pers tersebut. Kami telah melakukan penelusuran internal secara menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada satu pun anggota kami yang terlibat. Kalaupun ada, itu bisa jadi hanya oknum, namun pada kenyataannya, bahkan oknum pun tidak kami temukan,” tegas Slamet dengan nada serius.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan harapan agar ke depan tidak lagi terjadi kesalahan informasi atau pencatutan nama lembaga dalam kasus-kasus yang belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia menilai, penyebutan nama organisasi tanpa data yang akurat dapat mencemarkan nama baik lembaga, merusak kepercayaan publik, serta menimbulkan stigma negatif terhadap LSM yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan sosial dan kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

“Jangan karena ulah satu dua orang yang tidak bertanggung jawab lalu menyeret nama lembaga secara keseluruhan. Ini sangat berbahaya dan mencederai semangat kerja keras kami selama ini dalam mendampingi masyarakat,” imbuh Slamet.

Dalam kesempatan yang sama, Slamet juga menyampaikan imbauan kepada seluruh rekan-rekan yang tergabung dalam LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya agar tetap menjaga marwah dan integritas lembaga. Ia menekankan bahwa LSM dibentuk dengan niat dan tujuan yang luhur, yakni sebagai mitra kritis pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menyuarakan keadilan sosial.

“LSM bukan tempat untuk mencari kekuasaan, apalagi menjadi alat tekanan dengan cara-cara premanisme. LSM adalah wadah perjuangan yang lahir dari keresahan rakyat dan harus dijaga kesuciannya. Jangan biarkan nama baik organisasi ini dicoreng oleh tindakan individu yang menyimpang. Jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka kami sepenuhnya menyerahkan kepada aparat untuk menindak sesuai prosedur,” ujarnya lantang.

Slamet juga menegaskan bahwa GMBI Distrik Banjarnegara senantiasa mendukung langkah-langkah penegakan hukum oleh aparat kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan bebas dari intimidasi. Ia berharap kerja sama antara elemen masyarakat sipil dan aparat keamanan bisa terus terjalin secara sehat dan konstruktif.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga menjadi tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat, termasuk kami di GMBI. Maka dari itu, mari kita jaga bersama agar tidak ada celah bagi oknum mana pun untuk menodai misi mulia lembaga ini,” pungkas Slamet.

Pernyataan Slamet Wahyudi ini menjadi bentuk klarifikasi dan penegasan bahwa GMBI Distrik Banjarnegara berkomitmen pada jalur legal-formal dalam menjalankan perannya sebagai organisasi masyarakat sipil. Ia berharap masyarakat luas tidak terburu-buru menilai atau menggeneralisasi sebelum fakta-fakta yang sah dan objektif benar-benar terungkap.

Dengan demikian, respons ini tidak hanya menjadi pembelaan terhadap pencatutan nama, tetapi juga sebagai seruan moral untuk seluruh aktivis LSM dan ormas agar menjaga integritas dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun mencederai nama baik organisasi.

Penulis: JayadiEditor: DenHaryo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *