Berita  

BPR Buana Arthakassiti Tetapkan Lelang Aset Nasabah, LSM GMBI Kecam Sikap Arogan Bank

Banjarnegara(22/08) – Suara Rakyat Bawah

Surat pemberitahuan bernomor 0751/BAK-Pem.Lelang/VII/2025 yang dikeluarkan PT BPR Buana Arthakassiti pada 22 Juli 2025 sontak memicu kekecewaan dan kecaman dari berbagai pihak. Surat yang ditandatangani Direktur Utama Drs. Edi Purwoto itu berisi penetapan jadwal lelang atas nama nasabah Pujiyati, warga Desa Adipasir, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.

Dalam surat resmi tersebut disebutkan bahwa lelang akan dilaksanakan secara terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi lelang.go.id pada Rabu, 20 Agustus 2025. Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 09.10 WIB sesuai waktu server, dengan tempat pelaksanaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Jalan Pahlawan No. 876, Purwokerto.

Langkah ini langsung menuai kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Banjarnegara yang mendapat kuasa untuk mendampingi Pujiyati sebagai debitur. Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara menilai BPR Buana Arthakassiti bersikap arogan dan tidak memiliki kepekaan sosial terhadap kondisi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih sulit.

“Kami mengecam keras tindakan BPR yang terburu-buru melelang aset nasabah tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan. Bu Pujiyati sudah menyampaikan kondisi ekonominya yang sedang terpuruk dan bahkan berupaya melakukan negosiasi untuk restrukturisasi angsuran. Namun, pihak bank justru menutup mata dan tetap menjalankan proses lelang. Ini mencederai prinsip keadilan dan merusak citra lembaga keuangan itu sendiri,” tegas Ketua LSM GMBI.

Pihaknya menambahkan, dalam praktik perbankan seharusnya ada ruang musyawarah dan upaya penyelamatan nasabah terlebih dahulu sebelum jalan ekstrem berupa lelang diambil. Apalagi nasabah telah menunjukkan iktikad baik untuk mencari solusi bersama. “Kalau setiap nasabah yang kesulitan langsung dilelang tanpa ada empati, di mana keberpihakan bank kepada rakyat kecil? Jangan sampai bank yang semestinya jadi mitra justru tampil sebagai predator bagi masyarakat,” lanjutnya.

LSM GMBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, baik melalui jalur advokasi sosial maupun langkah hukum apabila diperlukan. Mereka juga mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait turun tangan memeriksa kebijakan BPR Buana Arthakassiti yang dinilai mengabaikan semangat perlindungan konsumen.

Kasus ini menjadi sorotan di Banjarnegara dan sekitarnya karena dinilai mencerminkan persoalan klasik antara rakyat kecil dengan lembaga keuangan. Di satu sisi, masyarakat yang berjuang dengan kondisi ekonomi pasca-pandemi membutuhkan kelonggaran. Di sisi lain, bank seringkali menutup mata atas realitas tersebut dan hanya berpegang pada aturan kaku tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Ini bukan hanya soal satu nasabah, tapi soal bagaimana lembaga keuangan memperlakukan masyarakat yang sedang kesulitan. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban,” pungkas Slamet Wahyudi Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *