Berita  

Gempar! Tanah Bersertifikat di Desa Parakan Banjarnegara Jadi Sengketa, Diduga Ada Maladministrasi Sertifikasi

Banjarnegara, (05/07) — Suara Rakyat Bawah

Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Banjarnegara, Jawa Tengah. Kali ini, persoalan terjadi di Desa Parakan, Kecamatan Purwonegoro, di mana sebidang tanah milik keluarga Miswari Kuntoro tiba-tiba berpindah kepemilikan tanpa proses jual beli atau hibah yang sah. Anehnya, tanah tersebut bahkan sudah bersertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa berinisial S. Dugaan maladministrasi pun mencuat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat dan keluarga Miswari Kuntoro selaku ahli waris sah. Mereka merasa dirugikan karena hak atas tanah keluarga mereka diduga dirampas secara tidak sah. Hingga kini, persoalan belum menemukan titik terang.

 

Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar (PKP) Wilayah Jawa Tengah dan DIY, melalui cabangnya di Banjarnegara, turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus ini. Tim investigasi PKP menggali informasi dari berbagai sumber untuk mengungkap kebenaran di balik sengketa tersebut.

 

Ketua PKP Cabang Banjarnegara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena persoalan ini sudah lama menjadi keresahan warga Desa Parakan dan menimbulkan penderitaan bagi keluarga yang merasa dizalimi.

 

Dalam keterangannya kepada tim PKP, Bandi—orang yang mengaku pernah menjual tanah tersebut—menjelaskan bahwa asal-usul tanah sebenarnya milik Maryadi Latuk yang kemudian diwariskan kepada Jarwani Darkam Cs. Ia mengakui telah menjual tanah tersebut meski tidak memiliki hak yang sah.

“Semua kesalahan saya, karena saya yang menjual tanah itu. Anak saya tidak tahu-menahu soal tanah tersebut,” ujar Bandi kepada tim PKP.

 

Lebih lanjut, hasil investigasi PKP menemukan dugaan kuat adanya pemalsuan data serta manipulasi administrasi yang dilakukan untuk meloloskan pembuatan sertifikat tanah secara tidak sah.

 

Pemerintah Desa Parakan sebenarnya sudah berupaya memfasilitasi musyawarah dan mediasi antar pihak sebanyak tiga kali. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena salah satu pihak yang bersengketa tidak pernah hadir dalam mediasi. Kepala Desa Parakan, Saryo, menyatakan bahwa program sertifikat massal atau PTSL itu sendiri dilaksanakan pada masa jabatan kepala desa sebelumnya, yakni periode 2013–2019.

 

Dikonfirmasi terpisah, Miswari Kuntoro, salah satu ahli waris keluarga almarhum Jarwani Darkam, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi terpercaya yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut.

“Saya siap menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat tanah itu, dan juga siap menunjukkan putusan pengadilan Banjarnegara yang memenangkan pihak keluarga kami,” tegas Miswari.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Banjarnegara, yang berharap ada penegakan hukum yang adil dan transparan demi mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *