Berita  

Skandal Kredit Bermasalah: Kospin Jasa Banjarnegara Diduga Kongkalikong dengan Oknum Notaris, SHM Milik Sukesi Dipakai Tanpa Izin

EP (batik kiri) dan staff nya saat musyawarah dengan pihak PT Shopian

 

Banjarnegara ( 03/10 ) –  Suara Rakyat Bawah,

Skandal serius mencuat di tubuh Kospin Jasa Cabang Banjarnegara. Lembaga keuangan yang seharusnya dipercaya masyarakat itu justru diduga terlibat dalam praktik pencairan kredit bermasalah dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik orang lain.

Kasus ini menyeret nama Kepala Cabang Kospin Jasa Banjarnegara, inisial (EP), yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan oknum notaris berinisial TS. Dari penelusuran, saat pencairan pinjaman dilakukan, SHM tersebut masih tercatat atas nama Sukesi—istri dari Lisyono—dan belum pernah ada Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen peralihan hak apapun. Namun, sertifikat itu tetap diterima sebagai agunan, hingga pinjaman cair tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Merasa dirugikan, Lisyono bersama istrinya Sukesi kemudian melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Banjarnegara.

Kronologis

Setelah dana pinjaman cair, nasabah penerima pinjaman berinisial RW mulai menunggak angsuran. Kondisi ini kemudian diketahui oleh pihak pengembang baru, yang kemudian menyampaikan informasi kepada Sukesi selaku pemilik sah SHM.

Untuk mencegah pelelangan oleh pihak Kospin Jasa, pihak pengembang bahkan sempat menalangi angsuran RW selama dua bulan. Tak hanya itu, pihak PT Shopian, pembeli sah tanah tersebut, juga turun tangan. PT Shopian sempat bertemu langsung dengan (EP) dan menyatakan kesanggupan melunasi seluruh pinjaman RW (yang merupakan mantan karyawannya), dengan syarat SHM dikembalikan ke pemilik sah.

Namun ironisnya, tiga hari setelah pertemuan tersebut, pihak Kospin Jasa melalui (EP) justru menyerahkan SHM itu ke RW tanpa konfirmasi kepada PT Shopian maupun Sukesi sebagai pemilik sah.

Indikasi Kongkalikong

Kuat dugaan adanya kedekatan antara (EP) dan oknum notaris TS, yang berperan melancarkan pencairan kredit dengan dokumen bermasalah. Dugaan ini mempertegas indikasi adanya praktik kongkalikong dan persekongkolan yang merugikan pemilik hak.

Suara LSM GMBI

Kasus ini juga mendapat perhatian dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Banjarnegara, yang kini menjadi penerima kuasa pendampingan bagi pihak Sukesi dan Lisyono. Ketua LSM GMBI Banjarnegara, Slamet Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan audiensi resmi dengan manajemen Kospin Jasa.

“Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Kami dari LSM GMBI akan mengawal penuh agar ada transparansi dan keadilan. Jangan sampai ada praktik kongkalikong yang merugikan masyarakat kecil dibiarkan begitu saja,” tegas Slamet Wahyudi.

Tuntutan Penegakan Hukum

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Banjarnegara. Publik mendesak agar kepolisian, Dinas Koperasi, OJK, hingga Majelis Kehormatan Notaris mengusut tuntas praktik ini.

“Jika benar ada kongkalikong antara pihak cabang koperasi dengan notaris, ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir. Penegak hukum harus transparan, jangan sampai kasus besar seperti ini berhenti di tengah jalan,” ujar seorang pemerhati hukum di Banjarnegara.

Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa praktik kotor di sektor keuangan rakyat tidak boleh dibiarkan. Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan pejabat notaris harus dijaga dengan penegakan hukum yang adil.

Writer: Tim TelusurEditor: Denharyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *