Skip to main content

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Berkomitmen Beri Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Wakil Bupati Sleman

Sleman - Suara rakyat bawah, Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui Wakil Bupati Kabupaten Sleman Danang Maharsa, menjadi narasumber pada acara Public Hearing Pansus DPRD DIY terkait pengawasan pelaksanaan peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Public hearing tersebut di laksanakan pada hari Jumat 7 Maret 2025, bertempat di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman. Hadir pula pada acara tersebut, Rita Nurmastuti anggota Komisi D DPRD DIY serta puluhan warga masyarakat Kalurahan Hargobinangun, Pakem.

Dalam paparannya, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, mengatakan Pemkab Sleman memberikan perhatian khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

" Salah satunya melalui inovasi Bahu Teman yang merupakan singkatan dari bantuan hukum bagi masyarakat miskin Sleman sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ucapnya.

" Bahu Teman bisa diakses melalui https://bahuteman.slemankab.go.id/", jelasnya.

Danang juga menjelaskan, Perda Sleman Nomor 13 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Terlebih masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum, sehingga pemerintah Daerah dipandang perlu hadir dalam bentuk pemberian bantuan hukum," tambahnya.

Lanjut Danang, adapun jumlah penerima bantuan hukum di Pemkab Sleman terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima, pada tahun 2023 meningkat menjadi 84 penerima dan tahun 2024 juga meningkat menjadi 195 penerima.

" Pokoknya silakan datang saja ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, InsyaAllah kami siap membantu," tutup Danang.

" Sementara itu, Rita Nurmastuti anggota Komisi D DPRD DIY menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2022 tidak hanya menyasar masyarakat miskin namun juga rentan. Ia juga menjelaskan bahwa yang tergolong masyarakat rentan adalah yang tidak berdaya, seperti lansia, anak yatim, janda, dan sebagainya.

Dan yang paling penting adalah komunikasi, jadi jika ada masalah apapun silahkan di komunikasikan ke pak Lurah atau tokoh masyarakat setempat biar mudah di tindaklanjuti," pesan Rita Nurmastuti.

Comments

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related